AKTA KELAHIRAN
30 Agustus 2017 13:10:52 WIB
Yang pertama harus dilakukan adalah memasukan anggota keluarga baru ke Kartu Keluarga, dengan syarat:
- Pengantar RT yang ditanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT
- KK asli
- Surat Lahir dari Bidan
B. Syarat - syarat membuat Akte Kelahiran adalah :
- Pengantar RT yang ditanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT
- Surat Lahir dari Bidan
- Fotocopy Surat Nikah Legalisir KUA
- Fotocopy KK Legalisir Kecamatan (KK yang baru)
- Fotocopy KTP bapak dan ibu Legalisir Kecamatan
- Fotocopy KTP Saksi 2 orang Legalisir Kecamatan
- Fotocopy KTP yang di beri kuasa Legalisir Kecamatan (Apabila di kuasakan)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rencana Pembangunan jangka Menengah Kalurahan Sumberejo
- KEGIATAN KADER KESEHATAN KALURAHAN SUMBEREJO
- JAM OPERASIONAL PELAYANAN KALURAHAN SUMBEREJO
- Daftar Informasi Publik
- MUSKALKUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH KALURAHAN SUMBEREJO
- RENCANA KERJA KALURAHAN SUMBEREJO TENTANG INFORMASI PUBLIK KALURAHAN SUMBEREJO TH 2024-2025
- SOP penyusunan Daftar Informasi dan Dokumentasi publik