AKTA KELAHIRAN
30 Agustus 2017 13:10:52 WIB
Yang pertama harus dilakukan adalah memasukan anggota keluarga baru ke Kartu Keluarga, dengan syarat:
- Pengantar RT yang ditanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT
- KK asli
- Surat Lahir dari Bidan
B. Syarat - syarat membuat Akte Kelahiran adalah :
- Pengantar RT yang ditanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT
- Surat Lahir dari Bidan
- Fotocopy Surat Nikah Legalisir KUA
- Fotocopy KK Legalisir Kecamatan (KK yang baru)
- Fotocopy KTP bapak dan ibu Legalisir Kecamatan
- Fotocopy KTP Saksi 2 orang Legalisir Kecamatan
- Fotocopy KTP yang di beri kuasa Legalisir Kecamatan (Apabila di kuasakan)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- MONITORING BALAI DUSUN LOGANTUNG DAN JUT LOGANTUNG
- KUNJUNGAN PANEWU SEMIN KE PERPUSTAKAAN SUMBER ILMU KALURAHAN SUMBEREJO
- RAPAT KOORDINASI PEMERINTAH KALURAHAN SUMBEREJO DI HADIRI PANEWU SEMIN
- PERTEMUAN RUTIN KADER KESEHATAN
- Rapat dan Diskusi Program Pembangunan Kawasan Terpadu dan Pengembangan Pusat Edukasi
- MUSRENGBANG RKPD 2025 KAPANEWON SEMIN DIHADIRI BUPATI GUNUNGKIDUL
- Program Sumberejo Peduli dan Berbagi