AKTA KELAHIRAN

30 Agustus 2017 13:10:52 WIB

Yang pertama harus dilakukan adalah memasukan anggota keluarga baru ke Kartu Keluarga, dengan syarat:

  1. Pengantar RT yang ditanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT
  2. KK asli
  3. Surat Lahir dari Bidan

 

B. Syarat - syarat membuat Akte Kelahiran adalah :

  1. Pengantar RT yang ditanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT
  2. Surat Lahir dari Bidan
  3. Fotocopy Surat Nikah Legalisir KUA
  4. Fotocopy KK Legalisir Kecamatan (KK yang baru)
  5. Fotocopy KTP bapak dan ibu Legalisir Kecamatan
  6. Fotocopy KTP Saksi 2 orang Legalisir Kecamatan
  7. Fotocopy KTP yang di beri kuasa Legalisir Kecamatan (Apabila di kuasakan)
 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • WAHYU WIDAYAT
    Pemerintah Kalurahan Sumberejo melalui Bp Ibu duku...baca selengkapnya
    07 April 2021 12:05:40 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial