AKTA KELAHIRAN
30 Agustus 2017 13:10:52 WIB
Yang pertama harus dilakukan adalah memasukan anggota keluarga baru ke Kartu Keluarga, dengan syarat:
- Pengantar RT yang ditanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT
- KK asli
- Surat Lahir dari Bidan
B. Syarat - syarat membuat Akte Kelahiran adalah :
- Pengantar RT yang ditanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT
- Surat Lahir dari Bidan
- Fotocopy Surat Nikah Legalisir KUA
- Fotocopy KK Legalisir Kecamatan (KK yang baru)
- Fotocopy KTP bapak dan ibu Legalisir Kecamatan
- Fotocopy KTP Saksi 2 orang Legalisir Kecamatan
- Fotocopy KTP yang di beri kuasa Legalisir Kecamatan (Apabila di kuasakan)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BUMKal Ngipak Gelar Study Tiru ke BUMKal Sumber Sejahtera Sumberejo untuk Penguatan Tata Kelola
- Sosialisasi Percepatan Peranekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
- BUPATI GUNUNGKIDUL HADIRI GERAKAN TANAM KELAPA DAN NANGKA DI DUSUN SEDONO
- Pelantikan Pamong Kalurahan Sumberejo Formasi Dukuh Pabregan Resmi Digelar di Balai Kalurahan
- Koordinasi Awal KKN Mahasiswa Universitas Duta Bangsa di Kalurahan Sumberejo
- KIM Tunas Melati Ketonggo Tampilkan Strategi Literasi dalam Podcast Dhaksinarga TV
- Pemerintah Kalurahan Sumberejo Gelar Pembinaan RT dan RW se-Kalurahan Sumberejo













