AKTA KELAHIRAN
30 Agustus 2017 13:10:52 WIB
Yang pertama harus dilakukan adalah memasukan anggota keluarga baru ke Kartu Keluarga, dengan syarat:
- Pengantar RT yang ditanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT
- KK asli
- Surat Lahir dari Bidan
B. Syarat - syarat membuat Akte Kelahiran adalah :
- Pengantar RT yang ditanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT
- Surat Lahir dari Bidan
- Fotocopy Surat Nikah Legalisir KUA
- Fotocopy KK Legalisir Kecamatan (KK yang baru)
- Fotocopy KTP bapak dan ibu Legalisir Kecamatan
- Fotocopy KTP Saksi 2 orang Legalisir Kecamatan
- Fotocopy KTP yang di beri kuasa Legalisir Kecamatan (Apabila di kuasakan)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Reguler Tahun 2025 oleh Kodim 0730/GK
- Tanam Jagung Serentak & Peresmian Gudang Ketahanan Pangan POLRI
- Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa (Dukuh Pabregan) di Balai Dusun Pabregan
- Sosialisasi dan Lounching Posyandu Nyawiji
- Program Padat Karya Tunai (PKTN) Selesai, Jalan Cor Blok Padukuhan Pendem Rampung Dibangun
- Program Padat Karya Tunai (PKTN) Selesai, Jalan Cor Blok Padukuhan Pendem Rampung Dibangun
- Pengisian Pamong Kalurahan Sumberejo (Dukuh Pabregan) Tahun 2025