AKTA KELAHIRAN
30 Agustus 2017 13:10:52 WIB
Yang pertama harus dilakukan adalah memasukan anggota keluarga baru ke Kartu Keluarga, dengan syarat:
- Pengantar RT yang ditanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT
- KK asli
- Surat Lahir dari Bidan
B. Syarat - syarat membuat Akte Kelahiran adalah :
- Pengantar RT yang ditanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT
- Surat Lahir dari Bidan
- Fotocopy Surat Nikah Legalisir KUA
- Fotocopy KK Legalisir Kecamatan (KK yang baru)
- Fotocopy KTP bapak dan ibu Legalisir Kecamatan
- Fotocopy KTP Saksi 2 orang Legalisir Kecamatan
- Fotocopy KTP yang di beri kuasa Legalisir Kecamatan (Apabila di kuasakan)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kapolres Gunungkidul Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas di Kalurahan Sumberejo
- PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN SUMBEREJO TA. 2026
- Musrenbang RKPD 2027 Kapanewon Semin Jadi Forum Strategis Sinkronisasi Pembangunan Daerah
- Kalurahan Sumberejo Salurkan Dansos “Sumberejo Peduli” untuk Warga yang Membutuhkan
- KKN TEMATIK MAHASISWA DUTA BANGSA SURAKARTA MENYELENGGARAKAN PENGAJIAN WARGA
- APEL PERINGATAN HARI DESA NASIONAL KALURAHAN SUMBEREJO
- Apel Pertama Awal Tahun 2026, Pamong Kalurahan Sumberejo Teguhkan Komitmen Pelayanan














