MEMBUAT KTP

30 Agustus 2017 13:12:08 WIB

yarat-syarat dalam membuat KTP Elektrik adalah :

  1. Pengantar dari RT yang di tanda tangani Dukuh, Ketua RW dan Ketua RT. Serta di stempel Ketua RT
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Fotocopy Surat Nikah/Akte Cerai (Bagi yang perubahan status)

 

Untuk penggantian KTP :

a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.

b. KTP lama bagi yang belum elektrik

c. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'

d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.

 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar