MEMBUAT KTP
30 Agustus 2017 13:12:08 WIB
yarat-syarat dalam membuat KTP Elektrik adalah :
- Pengantar dari RT yang di tanda tangani Dukuh, Ketua RW dan Ketua RT. Serta di stempel Ketua RT
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Surat Nikah/Akte Cerai (Bagi yang perubahan status)
Untuk penggantian KTP :
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
b. KTP lama bagi yang belum elektrik
c. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'
d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- FGD Tahap Kedua: Pemetaan Wilayah dan Potensi Kalurahan Sumberejo Berlangsung di Balai Kalurahan
- Musyawarah Kalurahan Sumberejo Bahas Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun Anggaran 2026
- PENYALURAN PMT BULAN JULI 2025 Kal. SUMBEREJO
- Kalurahan Sumberejo Mantapkan Langkah Menuju Desa DIGITAL
- 3 Kapanewon Terbaik Terima Penghargaan dalam Wulan Panutan, Dukcapil Gunungkidul Apresiasi Kinerja
- Paguyuban Seni Turonggo Jati Muda Ketonggo Peringati Harlah Ke-1 dengan Meriah dan Penuh Makna
- Kalurahan Sumberejo Gelar Rembug Stunting untuk Percepat Penurunan Angka Stunting