MEMBUAT KTP
30 Agustus 2017 13:12:08 WIB
yarat-syarat dalam membuat KTP Elektrik adalah :
- Pengantar dari RT yang di tanda tangani Dukuh, Ketua RW dan Ketua RT. Serta di stempel Ketua RT
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Surat Nikah/Akte Cerai (Bagi yang perubahan status)
Untuk penggantian KTP :
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
b. KTP lama bagi yang belum elektrik
c. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'
d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BLT Dana Desa Cair! 16 Warga Sumberejo Terima Rp600 Ribu
- Pamong Kalurahan Sumberejo Kenakan Busana Adat Jawa Gagrak Ngayogyakarta Saat Apel Kamis Pon
- Sosialisasi Pola Hidup Sehat dan Pengenalan Antioksidan Alami
- Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan TBC Digelar di Kalurahan Sumberejo
- Kalurahan Sumberejo Jalani Asesmen Reformasi Birokrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2026
- Monitoring Program Ketahanan Pangan BUMDes di Kandang Ayam Petelur Padukuhan Bendo
- Sadranan Gunungwijil 2026: Warga Sambirobyong dan Pabregan Lestarikan Jejak Leluhur















