MEMBUAT KTP
30 Agustus 2017 13:12:08 WIB
yarat-syarat dalam membuat KTP Elektrik adalah :
- Pengantar dari RT yang di tanda tangani Dukuh, Ketua RW dan Ketua RT. Serta di stempel Ketua RT
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Surat Nikah/Akte Cerai (Bagi yang perubahan status)
Untuk penggantian KTP :
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
b. KTP lama bagi yang belum elektrik
c. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'
d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BUMKal Ngipak Gelar Study Tiru ke BUMKal Sumber Sejahtera Sumberejo untuk Penguatan Tata Kelola
- Sosialisasi Percepatan Peranekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
- BUPATI GUNUNGKIDUL HADIRI GERAKAN TANAM KELAPA DAN NANGKA DI DUSUN SEDONO
- Pelantikan Pamong Kalurahan Sumberejo Formasi Dukuh Pabregan Resmi Digelar di Balai Kalurahan
- Koordinasi Awal KKN Mahasiswa Universitas Duta Bangsa di Kalurahan Sumberejo
- KIM Tunas Melati Ketonggo Tampilkan Strategi Literasi dalam Podcast Dhaksinarga TV
- Pemerintah Kalurahan Sumberejo Gelar Pembinaan RT dan RW se-Kalurahan Sumberejo












