SYARAT MASUK DATABASE KEPENDUDUKAN KAB. GUNUNGKIDUL
Laela 20 Agustus 2018 11:23:10 WIB
Bagi warga masyarakat yang belum tercatat di catatan kependudukan,bisa segera mengurus dengan beberapa syarat berikut ini,antara lain :
- Surat Keterangan Domisili
- Surat pernyataan
- Foto kopi KK/surat kehilangan dari Desa
- Foto kopi KTP/surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KTP 2 ( dua ) Saksi
- Fotokopi surat nikah Legalisir
- Fotokopi akta lahir /surat kelahiran dari dokter atau bidan+surat kelahiran dari desa,Buku KIA ( semua dokumen aslinya dibawa)
- dokumen pendukung lainnya ( Ijazah,SK,dll )
- surat kuasa jika diwakilkan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Reguler Tahun 2025 oleh Kodim 0730/GK
- Tanam Jagung Serentak & Peresmian Gudang Ketahanan Pangan POLRI
- Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa (Dukuh Pabregan) di Balai Dusun Pabregan
- Sosialisasi dan Lounching Posyandu Nyawiji
- Program Padat Karya Tunai (PKTN) Selesai, Jalan Cor Blok Padukuhan Pendem Rampung Dibangun
- Program Padat Karya Tunai (PKTN) Selesai, Jalan Cor Blok Padukuhan Pendem Rampung Dibangun
- Pengisian Pamong Kalurahan Sumberejo (Dukuh Pabregan) Tahun 2025