SYARAT MASUK DATABASE KEPENDUDUKAN KAB. GUNUNGKIDUL
20 Agustus 2018 11:23:10 WIB
Bagi warga masyarakat yang belum tercatat di catatan kependudukan,bisa segera mengurus dengan beberapa syarat berikut ini,antara lain :
- Surat Keterangan Domisili
- Surat pernyataan
- Foto kopi KK/surat kehilangan dari Desa
- Foto kopi KTP/surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KTP 2 ( dua ) Saksi
- Fotokopi surat nikah Legalisir
- Fotokopi akta lahir /surat kelahiran dari dokter atau bidan+surat kelahiran dari desa,Buku KIA ( semua dokumen aslinya dibawa)
- dokumen pendukung lainnya ( Ijazah,SK,dll )
- surat kuasa jika diwakilkan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- SOP PPID SUMBEREJO
- menetapkan SK PPID
- Standar Prosedur Operasi (SOP) Permohonan Informasi
- PEnilaian Lomba Pengagungan : Dari Administrasi yang Tertib, Lahir Padukuhan yang Bermartabat
- Maklumat Layanan Informasi, alur Layanan/keberatan Informasi, Jadwal Layanan, Tarif atas Layanan Inf
- Formulir Permohonan Informasi tahun 2026
- Sinergi Pemerintah Kalurahan Sumberejo dan Puskesmas Semin II dalam Forum MMD 2026
Komentar Terkini
-
WAHYU WIDAYAT
Pemerintah Kalurahan Sumberejo melalui Bp Ibu duku...baca selengkapnya
07 April 2021 12:05:40 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










