SYARAT MASUK DATABASE KEPENDUDUKAN KAB. GUNUNGKIDUL
Laela 20 Agustus 2018 11:23:10 WIB
Bagi warga masyarakat yang belum tercatat di catatan kependudukan,bisa segera mengurus dengan beberapa syarat berikut ini,antara lain :
- Surat Keterangan Domisili
- Surat pernyataan
- Foto kopi KK/surat kehilangan dari Desa
- Foto kopi KTP/surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KTP 2 ( dua ) Saksi
- Fotokopi surat nikah Legalisir
- Fotokopi akta lahir /surat kelahiran dari dokter atau bidan+surat kelahiran dari desa,Buku KIA ( semua dokumen aslinya dibawa)
- dokumen pendukung lainnya ( Ijazah,SK,dll )
- surat kuasa jika diwakilkan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- FGD Tahap Kedua: Pemetaan Wilayah dan Potensi Kalurahan Sumberejo Berlangsung di Balai Kalurahan
- Musyawarah Kalurahan Sumberejo Bahas Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun Anggaran 2026
- PENYALURAN PMT BULAN JULI 2025 Kal. SUMBEREJO
- Kalurahan Sumberejo Mantapkan Langkah Menuju Desa DIGITAL
- 3 Kapanewon Terbaik Terima Penghargaan dalam Wulan Panutan, Dukcapil Gunungkidul Apresiasi Kinerja
- Paguyuban Seni Turonggo Jati Muda Ketonggo Peringati Harlah Ke-1 dengan Meriah dan Penuh Makna
- Kalurahan Sumberejo Gelar Rembug Stunting untuk Percepat Penurunan Angka Stunting