SYARAT MASUK DATABASE KEPENDUDUKAN KAB. GUNUNGKIDUL
Laela 20 Agustus 2018 11:23:10 WIB
Bagi warga masyarakat yang belum tercatat di catatan kependudukan,bisa segera mengurus dengan beberapa syarat berikut ini,antara lain :
- Surat Keterangan Domisili
- Surat pernyataan
- Foto kopi KK/surat kehilangan dari Desa
- Foto kopi KTP/surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KTP 2 ( dua ) Saksi
- Fotokopi surat nikah Legalisir
- Fotokopi akta lahir /surat kelahiran dari dokter atau bidan+surat kelahiran dari desa,Buku KIA ( semua dokumen aslinya dibawa)
- dokumen pendukung lainnya ( Ijazah,SK,dll )
- surat kuasa jika diwakilkan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BLT Dana Desa Cair! 16 Warga Sumberejo Terima Rp600 Ribu
- Pamong Kalurahan Sumberejo Kenakan Busana Adat Jawa Gagrak Ngayogyakarta Saat Apel Kamis Pon
- Sosialisasi Pola Hidup Sehat dan Pengenalan Antioksidan Alami
- Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan TBC Digelar di Kalurahan Sumberejo
- Kalurahan Sumberejo Jalani Asesmen Reformasi Birokrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2026
- Monitoring Program Ketahanan Pangan BUMDes di Kandang Ayam Petelur Padukuhan Bendo
- Sadranan Gunungwijil 2026: Warga Sambirobyong dan Pabregan Lestarikan Jejak Leluhur















