SYARAT MASUK DATABASE KEPENDUDUKAN KAB. GUNUNGKIDUL
Laela 20 Agustus 2018 11:23:10 WIB
Bagi warga masyarakat yang belum tercatat di catatan kependudukan,bisa segera mengurus dengan beberapa syarat berikut ini,antara lain :
- Surat Keterangan Domisili
- Surat pernyataan
- Foto kopi KK/surat kehilangan dari Desa
- Foto kopi KTP/surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KTP 2 ( dua ) Saksi
- Fotokopi surat nikah Legalisir
- Fotokopi akta lahir /surat kelahiran dari dokter atau bidan+surat kelahiran dari desa,Buku KIA ( semua dokumen aslinya dibawa)
- dokumen pendukung lainnya ( Ijazah,SK,dll )
- surat kuasa jika diwakilkan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Survei Geolistrik Di Sumberejo, Upaya Ilmiah mengungkap Potensi Air tanah
- Tak Perlu Antre Jauh, Layanan Jemput Bola Disdukcapil Gunungkidul Hadirkan Akta di Balai Kalurahan
- Perkuat Pemahaman Keistimewaan DIY, DPRD Gelar Sosialisasi Perda di Sumberejo
- Ketonggo Disasar Program Air Bersih, Survei Lapangan Dimulai
- PBB-P2 2026 Dikebut, Warga Sumberejo Tunjukkan Kepatuhan Pajak yang Meningkat
- PEMASANGAN BANER APBKAL 2026 DAN LPJ APBKAL 2025 SEBAGAI WUJUD TRANSPARANSI TATA KELOLA KEUANGAN DES
- BLT Dana Desa Cair! 16 Warga Sumberejo Terima Rp600 Ribu
Komentar Terkini
-
WAHYU WIDAYAT
Pemerintah Kalurahan Sumberejo melalui Bp Ibu duku...baca selengkapnya
07 April 2021 12:05:40 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










