SYARAT MASUK DATABASE KEPENDUDUKAN KAB. GUNUNGKIDUL

Laela 20 Agustus 2018 11:23:10 WIB

Bagi warga masyarakat yang belum tercatat di catatan kependudukan,bisa segera mengurus dengan beberapa syarat berikut ini,antara lain :

  1. Surat Keterangan Domisili
  2. Surat pernyataan
  3. Foto kopi KK/surat kehilangan dari Desa
  4. Foto kopi KTP/surat kehilangan dari kepolisian
  5. Fotokopi KTP 2 ( dua ) Saksi
  6. Fotokopi surat nikah Legalisir
  7. Fotokopi akta lahir /surat kelahiran dari dokter atau bidan+surat kelahiran dari desa,Buku KIA ( semua dokumen aslinya dibawa)
  8. dokumen pendukung lainnya ( Ijazah,SK,dll )
  9. surat kuasa jika diwakilkan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar