SYARAT MASUK DATABASE KEPENDUDUKAN KAB. GUNUNGKIDUL
Laela 20 Agustus 2018 11:23:10 WIB
Bagi warga masyarakat yang belum tercatat di catatan kependudukan,bisa segera mengurus dengan beberapa syarat berikut ini,antara lain :
- Surat Keterangan Domisili
- Surat pernyataan
- Foto kopi KK/surat kehilangan dari Desa
- Foto kopi KTP/surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KTP 2 ( dua ) Saksi
- Fotokopi surat nikah Legalisir
- Fotokopi akta lahir /surat kelahiran dari dokter atau bidan+surat kelahiran dari desa,Buku KIA ( semua dokumen aslinya dibawa)
- dokumen pendukung lainnya ( Ijazah,SK,dll )
- surat kuasa jika diwakilkan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rencana Pembangunan jangka Menengah Kalurahan Sumberejo
- KEGIATAN KADER KESEHATAN KALURAHAN SUMBEREJO
- JAM OPERASIONAL PELAYANAN KALURAHAN SUMBEREJO
- Daftar Informasi Publik
- MUSKALKUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH KALURAHAN SUMBEREJO
- RENCANA KERJA KALURAHAN SUMBEREJO TENTANG INFORMASI PUBLIK KALURAHAN SUMBEREJO TH 2024-2025
- SOP penyusunan Daftar Informasi dan Dokumentasi publik