SYARAT MASUK DATABASE KEPENDUDUKAN KAB. GUNUNGKIDUL
Laela 20 Agustus 2018 11:23:10 WIB
Bagi warga masyarakat yang belum tercatat di catatan kependudukan,bisa segera mengurus dengan beberapa syarat berikut ini,antara lain :
- Surat Keterangan Domisili
- Surat pernyataan
- Foto kopi KK/surat kehilangan dari Desa
- Foto kopi KTP/surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KTP 2 ( dua ) Saksi
- Fotokopi surat nikah Legalisir
- Fotokopi akta lahir /surat kelahiran dari dokter atau bidan+surat kelahiran dari desa,Buku KIA ( semua dokumen aslinya dibawa)
- dokumen pendukung lainnya ( Ijazah,SK,dll )
- surat kuasa jika diwakilkan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BUMKal Ngipak Gelar Study Tiru ke BUMKal Sumber Sejahtera Sumberejo untuk Penguatan Tata Kelola
- Sosialisasi Percepatan Peranekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
- BUPATI GUNUNGKIDUL HADIRI GERAKAN TANAM KELAPA DAN NANGKA DI DUSUN SEDONO
- Pelantikan Pamong Kalurahan Sumberejo Formasi Dukuh Pabregan Resmi Digelar di Balai Kalurahan
- Koordinasi Awal KKN Mahasiswa Universitas Duta Bangsa di Kalurahan Sumberejo
- KIM Tunas Melati Ketonggo Tampilkan Strategi Literasi dalam Podcast Dhaksinarga TV
- Pemerintah Kalurahan Sumberejo Gelar Pembinaan RT dan RW se-Kalurahan Sumberejo












