PERATURAN DESA SUMBEREJO NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDES )
WAHYU H 24 Januari 2020 09:23:39 WIB
Sumberejo ( SID ). Bersama BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ),Pemerintah Desa Sumberejo telah menyepakati Peraturan Desa terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumberejo TA. 2020 pada Senin,30 Desember 2019.
Melalui proses yang panjang dan sesuai regulasi berdasarkan aspirasi masyarakat,harapannya dengan ditetapkannya Peraturan Desa ini akan semakin mensejahterakan masyarakat Desa Sumberejo sesuai Visi dan Misi Kepala Desa Sumberejo ( Bp. Sudirman ).
Sekian.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kapolres Gunungkidul Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas di Kalurahan Sumberejo
- PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN SUMBEREJO TA. 2026
- Musrenbang RKPD 2027 Kapanewon Semin Jadi Forum Strategis Sinkronisasi Pembangunan Daerah
- Kalurahan Sumberejo Salurkan Dansos “Sumberejo Peduli” untuk Warga yang Membutuhkan
- KKN TEMATIK MAHASISWA DUTA BANGSA SURAKARTA MENYELENGGARAKAN PENGAJIAN WARGA
- APEL PERINGATAN HARI DESA NASIONAL KALURAHAN SUMBEREJO
- Apel Pertama Awal Tahun 2026, Pamong Kalurahan Sumberejo Teguhkan Komitmen Pelayanan















