" PEMBINAAN PERKAWINAN USIA DINI di DESA SUMBEREJO "
LAELLA 05 Maret 2020 14:52:33 WIB
Sumberejo (SID) Kamis 05/03/2020. Perkawinan usia dini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Dengan mendatangkan narasumber dari Kepala KUA Semin yaitu Bapak Harsono,S,Ag.M.Si dan di hadiri oleh Kepala Dusun dari Desa Sumberejo dan Remaja (Karangtaruna).Pemerintah Desa Sumberejo menggelar Acara Pembinaan Perkawinan Usia Dini yang bertempat di Balai Desa Sumberejo.
Tujuan dengan adanya pembinaan perkawinan usia dini ini adalah agar anak-anak muda mengetahui dampak dan resiko dari perkawinan di usia dini.Selain kesehatan, adanya perkawinan di usia dini memicu permasalahan sosial semacam perekonomian hingga perceraian mengingat memang secara psikologis para remaja belum siap. “Usia cukup menikah untuk laki-laki matang emosionalnya usia 25 tahun, untuk perempuan dikatakan siap pada usia 20 tahun “ jelasnya
Beliau berharap agar para muda-mudi memiliki wawasan dari dampak perkawinan usia dini dan mengajak para remaja untuk mulai mempersiapkan masa depan.
sekian
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Monev Bibit Jahe ke 8 KWT Padukuhan
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TA. 2025 KAL. SUMBEREJO
- Perubahan data kependudukan, baik pada Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru
- Menuju Pelayanan yang Cepat, Mudah, dan Transparan
- Kapolres Gunungkidul Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas di Kalurahan Sumberejo
- PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN SUMBEREJO TA. 2026











