RAKOR PELAKSANAAN SE BUPATI GK NOMOR 443/2020 DI KALURAHAN SUMBEREJO

LAELLA 23 Juli 2020 20:18:19 WIB

Sumberejo (SID). Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan penanganan terhadap resiko penularan COVID-19 di wilayah Kalurahan Sumberejo maka Pemerintah Kalurahan Sumberejo mengadakan rapat koordinasi tentang adanya surat edaran Nomor 443/2620 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan Masyarakat Produktif dan aman COVID-19 di masa pandemi.

Hadir dalam Rakor tersebut Bapak Panewu Kapanewon Semin, Ketua Gugus Tugas Kapanewon Semin, Perwakilan dari KUA kapanewon Semin, Bapak Lurah Sumberejo, Bapak Kamituo Sumberejo, Bhabinkamtibmas, UPK Semin I, UPK Semin II, Perwakilan Puskewan Semin dan Perwakilan Tokoh Agama masing-masing Padukuhan. Acara di hadiri kurang lebih 50 orang dan di selenggarakan di Masjid AL – MUBAROK Tugu, Sumberejo, Semin. Kamis, 23 Juli 2020, Pukul 09.00 Wib.

Forum ini di selenggarakan guna mensosialisasikan adanya surat edaran yang di jelaskan bahwa seluruh rumah ibadah yang hendak kembali menyelenggarakan kegiatan ibadah haruslah menerapkan protokol kesehatan. Serta Pengurus/ Penanggungjawab tempat ibadah mengajukan permohonan Surat Keterangan penyelenggaraan tempat ibadah dari Ketua Gugus Tugas Kabupaten/Kapanewon. Disamping itu masyarakat di harapkan turut serta berperan dalam menjaga kerukunan umat beragama dan dapat menjalankan ibadah di masa pandemi dengan aman,rukun dan tentram.

sekian

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar