PERATURAN KALURAHAN SUMBEREJO NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN

WAHYU H 22 Februari 2021 13:25:11 WIB

SID ( Sumberejo ), Telah ditetapkan pada 29 Desember 2020 antara Pemerintah Kalurahan dalam hal ini Lurah Sumberejo bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan,Peraturan Kalurahan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021. Dan seterusnya dicatat di lembaran Kalurahan Nomor 10 Tahun 2020 dan diundangkan pada 30 Desember 2020.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN SUMBEREJO NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN ( APBKal ) SUMBEREJO TAHUN 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar