PERATURAN KALURAHAN SUMBEREJO NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL

WAHYU H 22 Februari 2021 13:31:43 WIB

SID ( Sumberejo ). Untuk mempertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa Tahun anggaran 2020. Telah disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara penetapan Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal TA. 2020 antara Lurah Sumberejo dan Bamuskal pada 27 Januari 2021. dan mulai diundangkan pada 27 Januari 2021.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN SUMBEREJO NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2020 KALURAHAN SUMBEREJO


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar