Sosialisasi Peraturan Daerah No. 7 Th 2020 Tentang Lurah di Kalurahan Sumberejo Semin

LAELLA 27 September 2021 11:56:49 WIB

Sumberejo ( SID). DPRD Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul yang disosialisasikan yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 27 September 2021 bertempat di Balai Kalurahan Sumberejo Semin.

Peserta dari kegiatan ini sejumlah 30 orang dihadiri oleh Komisi A, DPRD Gunungkidul dalam hal ini diwakili oleh Arif Wibawa, S.Pd.T. dan Heri Purwanto selaku Narasumber, DP3AKBPM&D Kab. Gunungkidul, unsur Pamong Kalurahan, BPKal, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dan tokoh masyarakat. Dalam kesempatan ini kedua Narasumber menyampaikan tentang Peraturan Daerah tentang Lurah dan tahapan Pilihan Lurah Serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021. Aturan yang dibuat untuk membuat demokrasi lebih tertata dan diharapkan bisa untuk dilaksanakan dengan baik agar tidak terjadi masalah dalam pelaksanaan Pemerintahan Kalurahan. Kegiatan tetap dijalankan dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

Sekian

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar