DPRD GUNUNGKIDUL LAKUKAN SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

LAELLA 27 September 2021 12:47:13 WIB

Sumberejo ( SID ). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul bersama dengan Dinas Kesehatan Gunungkidul melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Kalurahan Sumberejo Semin, Senin ( 27/09/2021 ). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh narasumber dari DPRD Gunungkidul Bp Timbul Suryanto Maryanta, A.Md, Dinas Kabupaten Gunungkidul Bp. Purwo Yunianto, Tim UPK Puskesmas Semin II, Pamong Kalurahan, Tokoh Masyarakat, dan Warga Masyarakat.

Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Gunungkidul telah ada sejak tahun 2015. Namun implementasinya masih kurang. Oleh karena itu Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul bekerja sama dengan Puskesmas Puskesmas Semin II menyelenggarakan Sosialisasi dan Implementasi Perda No 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Acara diawali dengan sambutan dari Lurah Sumberejo Bp Sudirman. Dalam sambutannya  beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Kalurahan Sumberejo mendukung terciptanya lingkungan yang sehat bagi masyarakat. “Kami mendukung dan mengupayakan program kesehatan masyarakat, termasuk program kawasan tanpa rokok ini, ” ujar Lurah Sudirman

Penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.

Materi inti disampaikan oleh DPRD Kabupaten Gunungkidul. Dijelaskan bahwa ada 7 tempat yang tidak boleh ada aktifitas baik itu merokok, menjual, memproduksi, atau mengiklankan. Tujuh tempat itu adalah sekolah, tempat ibadah, kendaraan umum, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, tempat akses anak, dan tempat kerja. “Ada hak yang harus didapat oleh semua warga yaitu lingkungan yang bebas dari asap rokok,” jelas salah satu narasumber. Tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus dipasang tanda larangan merokok, dan dipasang di pintu masuk pada lokasi yang berpencahayaan cukup agar mudah terlihat dan terbaca.

Setiap orang dilarang menjual rokok di KTR kecuali di pasar, terminal, tempat wisata, pertokoan, dan hotel. Setiap orang dilarang menjual rokok dengan menggunakan mesin layanan mandiri, menjual kepada siswa atau anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dan atau kepada perempuan hamil.

Setiap orang yang memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan rokok di KTR diancam denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini diharapkan Pemerintah Kalurahan bersama masyarakat untuk tetap berkomitmen dalam penegakan Peraturan Daerah KTR ini secara maksimal di tengah masyarakat. 

Sekian

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar