Sosialisasi Perda No 1 tahun 2020 di Kalurahan Sumberejo

LAELLA 25 Oktober 2021 15:19:21 WIB

Sumberejo ( SID ). Senin 25/10/2021 di Aula Balai Kalurahan Sumberejo Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul ( DP3AKBPMD ) mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dari Kekerasan. Dalam sosialisasi tersebut hadir Kasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AKBPMD Bp. Fajar Nugroho ,S.IP, Anggota DPRD Gunungkidul Bp. Wahyu Suharjo, S.Pd.I dan ibu Suhartini , Lembaga PKK Sumberejo, Kader Kesehatan Sumberejo, Pamong Kalurahan Sumberejo, Tokoh Mayarakat, dan Forum anak.

"Perda perlindungan perempuan dan anak ini dipandang penting mengingat anak adalah generasi penerus bangsa yang harus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya, dihindarkan dari segala bentuk kekerasan," demikian dikatakan oleh Fajar Nugroho, S.IP

Dalam kesempatan ini juga, anggota DPRD Gunungkidul Suhartini menjelaskan bahwa pelaksanaan  pemenuhan hak perempuan dan anak masih belum dilakukan secara maksimal. Untuk itu perlu kerjasama yang baik dari Pemerintah Kalurahan dan Kapanewon . Dengan adanya sosialisasi seperti ini diharapkan masyarakat semakin terbuka wawasan terhadap tindakan kekerasan dan mampu saling melindungi baik di keluarga maupun di lingkungan masyarakat umum. Menggaris bawahi tentang jenis-jenis kekerasan pada perempuan dan anak. Jenis kekerasan terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya. Diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan kepada Pemerintah Kalurahan. Sehingga mampu menekan angka kekerasan pada anak dan perempuan di masyarakat.

 

Sekian

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar