PERATURAN KALURAHAN SUMBEREJO NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN

WAHYU H 04 Februari 2022 09:44:57 WIB

Sumberejo ( SID ), 7 Februari 2022. Sebagai wujud pelaksanaan Undang-undang Desa, pemerintah kalurahan menuangkan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.

Untuk itu, telah disepakati bersama antara Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusywaratan Kalurahan Sumberejo atas Peraturan kalurahan Sumberejo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 pada 31 Desember 2021. Peraturan Kalurahan tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Peraturan Lurah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Sumberejo Tahun 2022, dan selanjutnya untuk diundangkan serta dipakai sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan di Tahun 2022.

Sekian.  

Dokumen Lampiran : APBKal_Sumberejo 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar