PERATURAN KALURAHAN SUMBEREJO NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
WAHYU H 04 Februari 2022 09:44:57 WIB
Sumberejo ( SID ), 7 Februari 2022. Sebagai wujud pelaksanaan Undang-undang Desa, pemerintah kalurahan menuangkan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
Untuk itu, telah disepakati bersama antara Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusywaratan Kalurahan Sumberejo atas Peraturan kalurahan Sumberejo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 pada 31 Desember 2021. Peraturan Kalurahan tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Peraturan Lurah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Sumberejo Tahun 2022, dan selanjutnya untuk diundangkan serta dipakai sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan di Tahun 2022.
Sekian.
Dokumen Lampiran : APBKal_Sumberejo 2022
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- MONITORING BALAI DUSUN LOGANTUNG DAN JUT LOGANTUNG
- KUNJUNGAN PANEWU SEMIN KE PERPUSTAKAAN SUMBER ILMU KALURAHAN SUMBEREJO
- RAPAT KOORDINASI PEMERINTAH KALURAHAN SUMBEREJO DI HADIRI PANEWU SEMIN
- PERTEMUAN RUTIN KADER KESEHATAN
- Rapat dan Diskusi Program Pembangunan Kawasan Terpadu dan Pengembangan Pusat Edukasi
- MUSRENGBANG RKPD 2025 KAPANEWON SEMIN DIHADIRI BUPATI GUNUNGKIDUL
- Program Sumberejo Peduli dan Berbagi