RAPAT KOORDINASI PENDAMPING PKH DENGAN KETUA KELOMPOK SERTA PAMONG KALURAHAN SUMBEREJO

LAELLA 15 Juni 2022 12:08:26 WIB

Sumberejo ( SID ). Jajaran pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) menggelar peningkatan kapasitas dan pembinaan bagi Kepala Dusun dan ketua kelompok penerima bantuan sosial se Kalurahan Sumberejo.  Program Keluarga Harapan atau yang sering disebut PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat. Untuk menjadi peserta aktif, calon penerima PKH saat divalidasi dan verifikasi oleh petugas lapangan atau pendamping PKH selain namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), keluarga tersebut juga harus terpenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai ketentuan program.

Kegiatan yang di ikuti oleh beberapa ketua kelompok dan Kepala Dusun se Kalurahan Sumberejo sebagai peserta, hadir sebagai Narasumber  Bp. Kuswanto selaku pendamping PKH Kapanewon Semin, Bp. Riyadi selaku TKSK Kapanewon Semin, Lurah Sumberejo serta Kamituo Sumberejo dan seluruh jajaran Pendamping Sosial PKH di lingkungan Kalurahan Sumberejo, pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Aula Kalurahan Sumberejo, Semin. Rabu (15/06/2022).

Lurah Sumberejo Bp Sudirman mengatakan dalam sambutannya, kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan dan juga kapasitas sekaligus memberikan pembinaan bagi para ketua kelompok, agar mampu memanajerial, mengkoordinir para anggota nya dalam setiap pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2).

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Memiliki anak SD/MI atau sederajat, memiliki anak SMP/MTs atau sederajat. Memiliki anak anak SMA/MA atau sederajat. PKH juga diberikan kepada keluarga dengan anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat

Tujuan koordinasi dari kegiatan ini adalah salah satu hasil evaluasi yakni pembaharuan pendataan untuk selalu meng-update data di masing-masing lingkungannya.
Pendataannya harus selalu diperbaharui dan pihak Padukuhan hanya bisa mengusulkan.

Skema jumlah bantuan sewaktu-waktu bisa berubah berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI dan akan disosialisasikan oleh pendamping PKH selaku petugas lapangan yang mendampingi program tersebut.

Semoga bisa menjadi pengetahuan tambahan bagi Ketua kelompok dan untuk Pamong Kalurahan, Kepala Padukuhan dalam menjawab pertanyaan warganya.

Sekian

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar