PENETAPAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA KALURAHAN ( APBKAL ) TA. 2023 KALURAHAN SUMBEREJO

WAHYU H 05 Januari 2023 12:57:24 WIB

Sumberejo ( SID ). Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa Anggaran Pendapatan dan belanja Kalurahan harus ditetapkan sebelum tahun berjalan atau maksimal tanggal 31 Desember setiap tahunnya.

Pada Jum'at, 30 Desember 2022 di Aula Balai Kalurahan Sumberejo dilaksanakan sidang antara Pemerintah kalurahan dan Bamuskal terkait penetapan Anngaran Pendapatan dan belanja Kaluirahan Tahun Anggaran 2023 dengan Nomor 9 Tahun 2022 dan dijabarkan kedalam Peraturan Lurah Sumberejo Nomor 9 tahun 2022 tentang Penjabaran APBKal TA 2023.

Hal tersebut setelah melalui beberapa tahapan dalam pembahasan dan penyusunan yang dilaksanakan oleh Tim Penyusun APBKal TA 2023.

Sekian

Dokumen Lampiran : PENETAPAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA KALURAHAN ( APBKAL ) TA. 2023 KALURAHAN SUMBEREJO


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar