ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN ( APBKAL ) KALURAHAN SUMBEREJO TA 2024

WAHYU H 26 Februari 2024 20:18:48 WIB

Sumberejo ( SID ). Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa Anggaran Pendapatan dan belanja Kalurahan ( APBKAL ) harus ditetapkan sebelum tanggal 31 Desember setiap tahunnya.

Pada Jum'at, 29 Desember 2023 di Aula Balai Kalurahan Sumberejo dilaksanakan sidang penetapan Anngaran Pendapatan dan belanja Kaluirahan Tahun Anggaran 2024 dengan Nomor 9 Tahun 2023 dan dijabarkan kedalam Peraturan Lurah Sumberejo Nomor 10 tahun 2023 tentang Penjabaran APBKal TA 2024.

Hal tersebut setelah melalui beberapa tahapan dalam pembahasan dan penyusunan yang dilaksanakan oleh Tim Penyusun APBKal TA 2024.

Dokumen Lampiran : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN ( APBKAL ) KALURAHAN SUMBEREJO TA 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar