ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN ( APBKAL ) KALURAHAN SUMBEREJO TA 2024
WAHYU H 26 Februari 2024 20:18:48 WIB
Sumberejo ( SID ). Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa Anggaran Pendapatan dan belanja Kalurahan ( APBKAL ) harus ditetapkan sebelum tanggal 31 Desember setiap tahunnya.
Pada Jum'at, 29 Desember 2023 di Aula Balai Kalurahan Sumberejo dilaksanakan sidang penetapan Anngaran Pendapatan dan belanja Kaluirahan Tahun Anggaran 2024 dengan Nomor 9 Tahun 2023 dan dijabarkan kedalam Peraturan Lurah Sumberejo Nomor 10 tahun 2023 tentang Penjabaran APBKal TA 2024.
Hal tersebut setelah melalui beberapa tahapan dalam pembahasan dan penyusunan yang dilaksanakan oleh Tim Penyusun APBKal TA 2024.
Dokumen Lampiran : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN ( APBKAL ) KALURAHAN SUMBEREJO TA 2024
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- MONITORING BALAI DUSUN LOGANTUNG DAN JUT LOGANTUNG
- KUNJUNGAN PANEWU SEMIN KE PERPUSTAKAAN SUMBER ILMU KALURAHAN SUMBEREJO
- RAPAT KOORDINASI PEMERINTAH KALURAHAN SUMBEREJO DI HADIRI PANEWU SEMIN
- PERTEMUAN RUTIN KADER KESEHATAN
- Rapat dan Diskusi Program Pembangunan Kawasan Terpadu dan Pengembangan Pusat Edukasi
- MUSRENGBANG RKPD 2025 KAPANEWON SEMIN DIHADIRI BUPATI GUNUNGKIDUL
- Program Sumberejo Peduli dan Berbagi