LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL SUMBEREJO TAHUN ANGGARAN 2023
WAHYU H 26 Februari 2024 20:39:46 WIB
Sumberejo ( SID ). Berdasar ketentuan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku, bahwa Pemerintah Kalurahan wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBKal paling lambat 30 hari pada tahun berikutnya.
Oleh Karena Itu, Pemerintah Kalurahan Sumberejo bersama Bamuskal pada Kamis, 25 Januari 2024 menetapkan Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBKal TA 2023 untuk diundangkan kepada masyarakat Sumberejo.
Terimakasih.
Dokumen Lampiran : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL SUMBEREJO TAHUN ANGGARAN 2023
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- MONITORING BALAI DUSUN LOGANTUNG DAN JUT LOGANTUNG
- KUNJUNGAN PANEWU SEMIN KE PERPUSTAKAAN SUMBER ILMU KALURAHAN SUMBEREJO
- RAPAT KOORDINASI PEMERINTAH KALURAHAN SUMBEREJO DI HADIRI PANEWU SEMIN
- PERTEMUAN RUTIN KADER KESEHATAN
- Rapat dan Diskusi Program Pembangunan Kawasan Terpadu dan Pengembangan Pusat Edukasi
- MUSRENGBANG RKPD 2025 KAPANEWON SEMIN DIHADIRI BUPATI GUNUNGKIDUL
- Program Sumberejo Peduli dan Berbagi