LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL SUMBEREJO TAHUN ANGGARAN 2023

WAHYU H 26 Februari 2024 20:39:46 WIB

Sumberejo ( SID ). Berdasar ketentuan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku, bahwa Pemerintah Kalurahan wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBKal paling lambat 30 hari pada tahun berikutnya. 

Oleh Karena Itu, Pemerintah Kalurahan Sumberejo bersama Bamuskal pada Kamis, 25 Januari 2024 menetapkan Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBKal TA 2023 untuk diundangkan kepada masyarakat Sumberejo. 

Terimakasih.

Dokumen Lampiran : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL SUMBEREJO TAHUN ANGGARAN 2023


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar