CIPTAKAN PILKADA 2024 YANG AMAN DARI POLITIK UANG
RIFKI 06 November 2024 11:15:21 WIB
Kalurahan Sumberejo, 06 November 2024. Pemasangan Spanduk untuk himbauan kepada seluruh masyarakat Kalurahan Sumberejo untuk tidak terlibat tindakan Politik Uang untuk keamanan PILKADA 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Hati-hati dengan Pelaku dan Penerima politik uang yang akibatnya akan di pidana sesuai Pasal 187A Undang-undang no.10 tahun 2016 tentang Pilkada. Hukuman untuk pelaku dan penerima sebagai maksud Pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan di denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penandatanganan Akta Pendirian Koperasi Merah putih Sumberejo
- Rencana Pembangunan jangka Menengah Kalurahan Sumberejo
- KEGIATAN KADER KESEHATAN KALURAHAN SUMBEREJO
- JAM OPERASIONAL PELAYANAN KALURAHAN SUMBEREJO
- Daftar Informasi Publik
- MUSKALKUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH KALURAHAN SUMBEREJO
- RENCANA KERJA KALURAHAN SUMBEREJO TENTANG INFORMASI PUBLIK KALURAHAN SUMBEREJO TH 2024-2025