PEMBINAAN LKMD/LPM//LPMD SUMBEREJO

RIFKI 10 Desember 2024 13:25:25 WIB

Kalurahan Sumberejo, 10 Desember 2024 telah dilaksanakan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa di Balai Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin yang dihadiri oleh Pamong Kalurahan Sumberejo dan seluruh pengurus LPMKAL pukul 09.30 WIB. Pembinaan ini Bapak Arif Hanafi S.IP memberikan pengarahan terkait LKMD/LPM/LPMD bahwa Pembinaan dilakukan dengan berbagai cara, seperti: 
  • Mengelola dana desa yang dialokasikan untuk pembinaan LKD 
     
  • Memberdayakan masyarakat desa untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan LKD 
     
  • Bekerjasama dengan LKD dalam merumuskan rencana pembangunan desa 
     
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program-program yang telah diimplementasikan oleh LKD 
     
  • Menjadi wadah advokasi untuk kepentingan masyarakat desa 
     
  • Mendayagunakan LKD dalam proses pembangunan desa 
     
  • Menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa 
     
LKD merupakan lembaga yang terdiri dari RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMD. Sementara itu, LPMD merupakan lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah desa. LPMD bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar