PENDAMPINGAN PENYUSUNAN APBKAL TA 2026 OLEH IRDA DAN DPMKP2KB KAB. GUNUNGKIDUL

WAHYU H 19 Desember 2025 12:53:42 WIB

Sumberejo ( SID ), 19 Desember 2025. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) adalah proses untuk merencanakan dan mengelola keuangan Kalurahan dalam satu tahun anggaran. APBKal disusun berdasarkan Peraturan Kalurahan tentang RKPKal. APBKal disusun oleh Lurah bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), dan harus ditetapkan paling lambat pada 31 Desember tahun yang sedang berjalan.

Untuk memastikan rancangan APBKal sesuai dengan RKPKal, anggaran efisien, transparan, akuntabel, serta mengikat dan memayungi hukum kegiatan pembangunan Kalurahan, memastikan dana desa digunakan untuk prioritas kebutuhan masyarakat dengan memastikan adanya alokasi dana yang pasti, Jum'at, 19 desember 2025 dilaksanakan Desk Pendampingan Penyusunan APBKal TA 2026 oleh IRDA dan DPMKP2KB Kab. Gunungkidul kepada Pemerintah kalurahan Sumberejo, bertempat di RR Inspektorat daerah kab. Gunungkidul. 

Acara ini, dihadiri oleh Lurah, carik, Danarta dan Pelaksana teknis di kalurahan Sumberejo, selain itu dari kapanewon Semin diwakili oleh Ka jawatan Praja, Jaka Sularsa, S.Sos dan Emi Endarwati selaku Pendamping Desa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar