MUSKAL RAPBKAL TA 2026 KALURAHAN SUMBEREJO BERLANGSUNG MULUS

WAHYU H 29 Desember 2025 15:22:12 WIB

Sumberejo ( SID ). Senin, 29 Desember 2025. Musdes (Musyawarah Desa) Penyusunan APBKal adalah forum penting di tingkat Kalurahan untuk membahas, menyepakati, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara partisipatif bersama Pemerintah Desa, BPkal, pamong, dan masyarakat, dengan tujuan agar anggaran transparan, akuntabel, sesuai kebutuhan desa, dan selaras dengan pembangunan wilayah serta berlandaskan hukum seperti UU Desa.  Hasil musyawarah ini menjadi dasar penetapan Peraturan Kalurahan (Perkal) APBkal untuk tahun anggaran 2026, yang kemudian dievaluasi kecamatan sebelum pengesahan final. 

Oleh karena pentingnya, pada Senin, 29 Desember 2025, di Aula Balai Kalurahan BPKal Sumberejo melangsungkan Musyawarah Kalurahan Penyusunan APBKal TA 2026. Acara dihadiri dari kapanewon Semin diwakili Kajapra Bp. Jaka Sularso, S,Sos dan Pendamping Desa. Selain itu hadir pula Pamong kalurahan, Bhabinkamtibmas, babinsa, Bidan Desa, kader Kesehatan, Lembaga Kalurahan dan Tokoh Masyarakat. 

Dalam paparan yang disampaikan pangripta, bahwa Proyeksi pendapatan di tahun 2026 akan mengalami penurunan, namun demikian kegiatan belanja yang dituangkan dalam RAPBKal 2026 masih berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam Sambutannya, panewu Semin mengapresiasi pelaksanaan MusKal kali ini sebagai langkah menyusunan APBkal TA 2026 untuk segera ditetapkan sebelum 31 Desember 2025. Dan berharap APBKal 2026 yang disepakati dalam Muskal ini dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sumberejo.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar