PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN SUMBEREJO TA. 2026

WAHYU H 21 Januari 2026 12:13:35 WIB

Sumberejo ( SID ). Pemerintah Kalurahan Sumberejo secara resmi telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2026, hasil dari Musyawarah Kalurahan (Muskal) yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penetapan ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan desa selama tahun 2026, dengan fokus utama pada penguatan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pengembangan infrastruktur digital. APBDes 2026 dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan warga. 

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN SUMBEREJO TA. 2026


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar