Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru
RIFKI ARI ANSYAH 27 Januari 2026 09:26:22 WIB
Kalurahan Sumberejo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui inovasi pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru yang cepat, mudah, transparan, dan bebas pungutan liar. Inovasi ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Pelayanan pembuatan KTP Baru di Kalurahan Sumberejo diawali dari tingkat lingkungan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data penduduk sejak awal proses administrasi.
Syarat Wajib Pembuatan KTP Baru
Adapun syarat wajib untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebagai berikut:
-
Surat Pengantar RT/RW
-
Formulir F-1.02 yang telah diisi sesuai data kependudukan
-
Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Lampiran : Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perubahan data kependudukan, baik pada Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru
- Menuju Pelayanan yang Cepat, Mudah, dan Transparan
- Kapolres Gunungkidul Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas di Kalurahan Sumberejo
- PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN SUMBEREJO TA. 2026
- Musrenbang RKPD 2027 Kapanewon Semin Jadi Forum Strategis Sinkronisasi Pembangunan Daerah
- Kalurahan Sumberejo Salurkan Dansos “Sumberejo Peduli” untuk Warga yang Membutuhkan
.jpeg)












