Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru

RIFKI ARI ANSYAH 27 Januari 2026 09:26:22 WIB

Kalurahan Sumberejo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui inovasi pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru yang cepat, mudah, transparan, dan bebas pungutan liar. Inovasi ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Pelayanan pembuatan KTP Baru di Kalurahan Sumberejo diawali dari tingkat lingkungan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data penduduk sejak awal proses administrasi.

Syarat Wajib Pembuatan KTP Baru

Adapun syarat wajib untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar RT/RW

  2. Formulir F-1.02 yang telah diisi sesuai data kependudukan

  3. Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Lampiran : Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar