Perubahan data kependudukan, baik pada Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
RIFKI ARI ANSYAH 27 Januari 2026 09:44:22 WIB
Dalam rangka mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang tertib, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kalurahan Sumberejo memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat dalam pengurusan perubahan data kependudukan, baik pada Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Masyarakat diharapkan menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Formulir F-1.02
Formulir F-1.02 merupakan formulir utama yang digunakan untuk pengajuan perubahan data kependudukan. Formulir ini wajib diisi dengan benar dan lengkap sesuai data terbaru pemohon.
2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga digunakan sebagai dokumen dasar dalam pencatatan dan verifikasi data kependudukan. Pemohon diwajibkan membawa KK asli sebagai bahan pencocokan data.
3. Formulir F-1.06
Formulir F-1.06 digunakan sebagai pendukung dalam proses perubahan atau pembaruan elemen data tertentu pada dokumen kependudukan, sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.
4. Formulir F-1.01
Formulir F-1.01 digunakan untuk pendataan biodata penduduk, khususnya dalam proses administrasi kependudukan yang memerlukan pencatatan data individu secara rinci.
5. Lampiran Data Dukung
Sebagai bukti sah perubahan data, pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan jenis perubahan yang diajukan, antara lain:
-
Buku Nikah atau Akta Nikah
-
Akta Cerai
-
Akta Kematian
-
Akta Kelahiran
-
Surat Keterangan Pindah
-
Ijazah
-
Surat Keputusan atau Surat Keterangan terkait perubahan pekerjaan (khusus PNS/ASN/TNI/POLRI)
-
Dokumen pendukung lain yang relevan
Seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan di Kalurahan Sumberejo dilaksanakan dengan prinsip cepat, mudah, dan bebas pungutan liar (pungli). Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan datang langsung ke Kantor Kalurahan Sumberejo pada jam pelayanan atau melalui kanal informasi resmi Kalurahan.
Dokumen Lampiran : Perubahan data kependudukan, baik pada Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perubahan data kependudukan, baik pada Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru
- Menuju Pelayanan yang Cepat, Mudah, dan Transparan
- Kapolres Gunungkidul Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas di Kalurahan Sumberejo
- PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN SUMBEREJO TA. 2026
- Musrenbang RKPD 2027 Kapanewon Semin Jadi Forum Strategis Sinkronisasi Pembangunan Daerah
- Kalurahan Sumberejo Salurkan Dansos “Sumberejo Peduli” untuk Warga yang Membutuhkan
.jpeg)












