JENIS DAN ALUR PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH KALURAHAN SUMBEREJO

WAHYU H 08 Juli 2026 09:43:25 WIB

SUMBEREJO – Guna memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat, Pemerintah Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin secara resmi mempublikasikan mekanisme dan alur pelayanan publik terbaru. Langkah ini dilakukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit dan memastikan setiap urusan administrasi warga dapat selesai tepat waktu.
Lurah Sumberejo, Sudirman, menyatakan bahwa kejelasan alur pelayanan adalah hak mutlak warga masyarakat. Melalui mekanisme baru ini, warga dapat mengetahui secara pasti ke mana mereka harus melangkah, dokumen apa saja yang harus disiapkan, dan berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga mendatangkan hasil kelar.
Dalam membedah alur teknis ini, Carik Sumberejo, Wahyu Widayat, S.E., bersama Rifki Ariansyah menjelaskan bahwa pelayanan kini dipusatkan melalui sistem meja informasi terpadu. Petugas di loket depan akan langsung menyaring kelengkapan berkas warga. Jika berkas dinyatakan lengkap, proses verifikasi dan penandatanganan oleh pejabat berwenang akan dilakukan hari itu juga tanpa adanya penundaan.
Pemerintah kalurahan juga menegaskan bahwa seluruh alur pelayanan ini bersih dari biaya tambahan di luar ketentuan peraturan desa yang sah. Dengan adanya transparansi alur ini, masyarakat diimbau untuk mengurus dokumen secara mandiri tanpa melalui perantara, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan Sumberejo yang bersih, efektif, dan akuntabel.

Dokumen Lampiran : JENIS PELAYANAN DAN ALUR PEYANAN PUBLIK PEMERINTAH KALURAHAN SUMBEREJO


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • WAHYU WIDAYAT
    Pemerintah Kalurahan Sumberejo melalui Bp Ibu duku...baca selengkapnya
    07 April 2021 12:05:40 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial