Sumberejo ( SID ), 19 Desember 2025. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) adalah proses untuk merencanakan dan mengelola keuangan Kalurahan dalam satu tahun anggaran. APBKal disusun berdasarkan Peraturan Kalurahan tentang RKPKal. APBKal disusun oleh Lurah bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), dan harus ditetapkan paling lambat pada 31 Desember tahun yang sedang berjalan.

Artikel Terkini