Panduan Layanan Desa

  • PENGEMBANGAN DESA MELALUI POTENSI DESA BERBASIS APLIKASI

    17 Desember 2024 16:28:57 WIB RIFKI ARI ANSYAH
    PENGEMBANGAN DESA MELALUI POTENSI DESA BERBASIS APLIKASI
    Kalurahan Sumberejo, 17 Desember 2024. Program pengembangan Desa untuk Pemetaan Wilayah dan Potensi melalui Aplikasi diterapkan oleh Pemerintah Kalurahan Sumberejo. Berbagai data Potensi, Fasilitas Umum, UMKM, Data Masyarakat, Data Rumah dan Data Pemetaan wilayah serta situs-situs budaya yang tersebar ..selengkapnya

  • PELADI MAKARTI

    19 November 2024 09:07:19 WIB RIFKI ARI ANSYAH
    PELADI MAKARTI
    Peladi Makarti adalah Pelayanan Ketenagakerjaan di tingkat Kalurahan, Meliputi  a. Antar Kerja. b. Peningkatan Kompetensi Masyarakat. c. Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja. d. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. ..selengkapnya

  • PROFIL PPID KALURAHAN

    03 September 2024 15:08:45 WIB RIFKI ARI ANSYAH
    PROFIL PPID KALURAHAN
    Sumberejo, Pejabat Pengelola Informasi Desa kalurahan Sumberejo bertanggungjawab atas pelayanan informasi yang berkaitan informasi Pemerintahan atau badan Publik . Disahkan dengan SK Lurah Sumberejo. ..selengkapnya

  • SYARAT MASUK DATABASE KEPENDUDUKAN KAB. GUNUNGKIDUL

    20 Agustus 2018 11:23:10 WIB Laela
    SYARAT MASUK DATABASE KEPENDUDUKAN KAB. GUNUNGKIDUL
    Bagi warga masyarakat yang belum tercatat di catatan kependudukan,bisa segera mengurus dengan beberapa syarat berikut ini,antara lain : Surat Keterangan Domisili Surat pernyataan Foto kopi KK/surat kehilangan dari Desa Foto kopi KTP/surat kehilangan dari kepolisian Fotokopi KTP 2 ( dua ) Saksi Fotokopi ..selengkapnya

  • MEMBUAT KTP

    30 Agustus 2017 13:12:08 WIB
    MEMBUAT KTP
    yarat-syarat dalam membuat KTP Elektrik adalah : Pengantar dari RT yang di tanda tangani Dukuh, Ketua RW dan Ketua RT. Serta di stempel Ketua RT Fotocopy KK Fotocopy Akte Kelahiran Fotocopy Surat Nikah/Akte Cerai (Bagi yang perubahan status)   Untuk penggantian KTP : a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan. ..selengkapnya

  • AKTA KELAHIRAN

    30 Agustus 2017 13:10:52 WIB
    AKTA KELAHIRAN
    Yang pertama harus dilakukan adalah memasukan anggota keluarga baru ke Kartu Keluarga, dengan syarat: Pengantar RT yang ditanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT KK asli Surat Lahir dari Bidan   B. Syarat - syarat membuat Akte Kelahiran adalah : Pengantar RT yang ditanda tangani ..selengkapnya

  • Syarat -syarat surat pindah pergi

    30 Agustus 2017 13:09:10 WIB
    Syarat -syarat surat pindah pergi
    Syarat - syarat Surat Pindah Pergi adalah : Pengantar RT yang di tanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT KK asli yang bersangkutan Fotocopy Surat Nikah/Cerai (Jika ada perubahan status) Pas Foto 4x6 sebanyak 8 Lembar Alamat lengkap yang dituju ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • WAHYU WIDAYAT
    Pemerintah Kalurahan Sumberejo melalui Bp Ibu duku...baca selengkapnya
    07 April 2021 12:05:40 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial