Panduan Layanan Desa
-
PENGEMBANGAN DESA MELALUI POTENSI DESA BERBASIS APLIKASI
17 Desember 2024 16:28:57 WIB RIFKI ARI ANSYAHKalurahan Sumberejo, 17 Desember 2024. Program pengembangan Desa untuk Pemetaan Wilayah dan Potensi melalui Aplikasi diterapkan oleh Pemerintah Kalurahan Sumberejo. Berbagai data Potensi, Fasilitas Umum, UMKM, Data Masyarakat, Data Rumah dan Data Pemetaan wilayah serta situs-situs budaya yang tersebar ..selengkapnya
-
PELADI MAKARTI
19 November 2024 09:07:19 WIB RIFKI ARI ANSYAHPeladi Makarti adalah Pelayanan Ketenagakerjaan di tingkat Kalurahan, Meliputi a. Antar Kerja. b. Peningkatan Kompetensi Masyarakat. c. Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja. d. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. ..selengkapnya
-
PROFIL PPID KALURAHAN
03 September 2024 15:08:45 WIB RIFKI ARI ANSYAHSumberejo, Pejabat Pengelola Informasi Desa kalurahan Sumberejo bertanggungjawab atas pelayanan informasi yang berkaitan informasi Pemerintahan atau badan Publik . Disahkan dengan SK Lurah Sumberejo. ..selengkapnya
-
SYARAT MASUK DATABASE KEPENDUDUKAN KAB. GUNUNGKIDUL
20 Agustus 2018 11:23:10 WIB LaelaBagi warga masyarakat yang belum tercatat di catatan kependudukan,bisa segera mengurus dengan beberapa syarat berikut ini,antara lain : Surat Keterangan Domisili Surat pernyataan Foto kopi KK/surat kehilangan dari Desa Foto kopi KTP/surat kehilangan dari kepolisian Fotokopi KTP 2 ( dua ) Saksi Fotokopi ..selengkapnya
-
MEMBUAT KTP
30 Agustus 2017 13:12:08 WIByarat-syarat dalam membuat KTP Elektrik adalah : Pengantar dari RT yang di tanda tangani Dukuh, Ketua RW dan Ketua RT. Serta di stempel Ketua RT Fotocopy KK Fotocopy Akte Kelahiran Fotocopy Surat Nikah/Akte Cerai (Bagi yang perubahan status) Untuk penggantian KTP : a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan. ..selengkapnya
-
AKTA KELAHIRAN
30 Agustus 2017 13:10:52 WIBYang pertama harus dilakukan adalah memasukan anggota keluarga baru ke Kartu Keluarga, dengan syarat: Pengantar RT yang ditanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT KK asli Surat Lahir dari Bidan B. Syarat - syarat membuat Akte Kelahiran adalah : Pengantar RT yang ditanda tangani ..selengkapnya
-
Syarat -syarat surat pindah pergi
30 Agustus 2017 13:09:10 WIBSyarat - syarat Surat Pindah Pergi adalah : Pengantar RT yang di tanda tangani Dukuh, Ketua RW, Ketua RT serta di stempel RT KK asli yang bersangkutan Fotocopy Surat Nikah/Cerai (Jika ada perubahan status) Pas Foto 4x6 sebanyak 8 Lembar Alamat lengkap yang dituju ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Perkuat Peran Garda Terdepan Kesehatan, Kader Posyandu Sumberejo Ikuti Orientasi di Balai Kalurahan
- Dorong Penguatan Ekonomi Desa, Kalurahan Sumberejo Ikuti Pembinaan Koperasi Desa Merah Putih
- Tingkatkan Pemahaman Hukum Desa, Jagabaya Sumberejo Ikuti Diklat Paralegal di Setda Gunungkidul
- Warga Pabregan Sambut Padat Karya Pembangunan Jalan Lingkungan
- SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
- Kreatif dan Inspiratif, Pemuda Padukuhan Pendem Galang Dana Sosial melalui Live TikTok
- Kalurahan Sumberejo Laksanakan Survei Program Jambanisasi di Padukuhan Kare dan Pabregan
Komentar Terkini
-
WAHYU WIDAYAT
Pemerintah Kalurahan Sumberejo melalui Bp Ibu duku...baca selengkapnya
07 April 2021 12:05:40 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








