Panduan Layanan Desa
-
Sarana Pra sarana Layanan Informasi Publik
25 Mei 2025 23:28:03 WIB RIFKIDemi untuk penunjang layanan informasi publik, Pemerintah Kalurahan Sumberejo memberikan fasilitas untuk masyarakat agar lebih mudah dan nyaman untuk memberikan pelayanan informasi. ..selengkapnya
-
Alur Layanan Informasi Publik Kalurahan Sumberejo tahun 2024-2025
-
STRUKTUR PPID KALURAHAN SUMBEREJO TAHUN 2024-2025
20 Mei 2025 22:06:09 WIB RIFKISumberejo, Pejabat Pengelola Informasi Desa kalurahan Sumberejo bertanggungjawab atas pelayanan informasi yang berkaitan informasi Pemerintahan atau badan Publik . Disahkan dengan SK Lurah Sumberejo. ..selengkapnya
-
PENGEMBANGAN DESA MELALUI POTENSI DESA BERBASIS APLIKASI
17 Desember 2024 16:28:57 WIB RIFKIKalurahan Sumberejo, 17 Desember 2024. Program pengembangan Desa untuk Pemetaan Wilayah dan Potensi melalui Aplikasi diterapkan oleh Pemerintah Kalurahan Sumberejo. Berbagai data Potensi, Fasilitas Umum, UMKM, Data Masyarakat, Data Rumah dan Data Pemetaan wilayah serta situs-situs budaya yang tersebar ..selengkapnya
-
PELADI MAKARTI
19 November 2024 09:07:19 WIB RIFKIPeladi Makarti adalah Pelayanan Ketenagakerjaan di tingkat Kalurahan, Meliputi a. Antar Kerja. b. Peningkatan Kompetensi Masyarakat. c. Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja. d. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. ..selengkapnya
-
PROFIL PPID KALURAHAN
03 September 2024 15:08:45 WIB RIFKISumberejo, Pejabat Pengelola Informasi Desa kalurahan Sumberejo bertanggungjawab atas pelayanan informasi yang berkaitan informasi Pemerintahan atau badan Publik . Disahkan dengan SK Lurah Sumberejo. ..selengkapnya
-
SYARAT MASUK DATABASE KEPENDUDUKAN KAB. GUNUNGKIDUL
20 Agustus 2018 11:23:10 WIB LaelaBagi warga masyarakat yang belum tercatat di catatan kependudukan,bisa segera mengurus dengan beberapa syarat berikut ini,antara lain : Surat Keterangan Domisili Surat pernyataan Foto kopi KK/surat kehilangan dari Desa Foto kopi KTP/surat kehilangan dari kepolisian Fotokopi KTP 2 ( dua ) Saksi Fotokopi ..selengkapnya
-
MEMBUAT KTP
30 Agustus 2017 13:12:08 WIByarat-syarat dalam membuat KTP Elektrik adalah : Pengantar dari RT yang di tanda tangani Dukuh, Ketua RW dan Ketua RT. Serta di stempel Ketua RT Fotocopy KK Fotocopy Akte Kelahiran Fotocopy Surat Nikah/Akte Cerai (Bagi yang perubahan status) Untuk penggantian KTP : a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan. ..selengkapnya
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rencana Pembangunan jangka Menengah Kalurahan Sumberejo
- KEGIATAN KADER KESEHATAN KALURAHAN SUMBEREJO
- JAM OPERASIONAL PELAYANAN KALURAHAN SUMBEREJO
- Daftar Informasi Publik
- MUSKALKUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH KALURAHAN SUMBEREJO
- RENCANA KERJA KALURAHAN SUMBEREJO TENTANG INFORMASI PUBLIK KALURAHAN SUMBEREJO TH 2024-2025
- SOP penyusunan Daftar Informasi dan Dokumentasi publik