Panduan Layanan Desa

  • Sarana Pra sarana Layanan Informasi Publik

    25 Mei 2025 23:28:03 WIB RIFKI
    Sarana Pra sarana Layanan Informasi Publik
    Demi untuk penunjang layanan informasi publik, Pemerintah Kalurahan Sumberejo memberikan fasilitas untuk masyarakat agar lebih mudah dan nyaman untuk memberikan pelayanan informasi. ..selengkapnya

  • Alur Layanan Informasi Publik Kalurahan Sumberejo tahun 2024-2025

    20 Mei 2025 22:58:47 WIB RIFKI
    Alur Layanan Informasi Publik Kalurahan Sumberejo tahun 2024-2025
    ..selengkapnya

  • STRUKTUR PPID KALURAHAN SUMBEREJO TAHUN 2024-2025

    20 Mei 2025 22:06:09 WIB RIFKI
    STRUKTUR PPID KALURAHAN SUMBEREJO TAHUN 2024-2025
    Sumberejo, Pejabat Pengelola Informasi Desa kalurahan Sumberejo bertanggungjawab atas pelayanan informasi yang berkaitan informasi Pemerintahan atau badan Publik . Disahkan dengan SK Lurah Sumberejo. ..selengkapnya

  • PENGEMBANGAN DESA MELALUI POTENSI DESA BERBASIS APLIKASI

    17 Desember 2024 16:28:57 WIB RIFKI
    PENGEMBANGAN DESA MELALUI POTENSI DESA BERBASIS APLIKASI
    Kalurahan Sumberejo, 17 Desember 2024. Program pengembangan Desa untuk Pemetaan Wilayah dan Potensi melalui Aplikasi diterapkan oleh Pemerintah Kalurahan Sumberejo. Berbagai data Potensi, Fasilitas Umum, UMKM, Data Masyarakat, Data Rumah dan Data Pemetaan wilayah serta situs-situs budaya yang tersebar ..selengkapnya

  • PELADI MAKARTI

    19 November 2024 09:07:19 WIB RIFKI
    PELADI MAKARTI
    Peladi Makarti adalah Pelayanan Ketenagakerjaan di tingkat Kalurahan, Meliputi  a. Antar Kerja. b. Peningkatan Kompetensi Masyarakat. c. Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja. d. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. ..selengkapnya

  • PROFIL PPID KALURAHAN

    03 September 2024 15:08:45 WIB RIFKI
    PROFIL PPID KALURAHAN
    Sumberejo, Pejabat Pengelola Informasi Desa kalurahan Sumberejo bertanggungjawab atas pelayanan informasi yang berkaitan informasi Pemerintahan atau badan Publik . Disahkan dengan SK Lurah Sumberejo. ..selengkapnya

  • SYARAT MASUK DATABASE KEPENDUDUKAN KAB. GUNUNGKIDUL

    20 Agustus 2018 11:23:10 WIB Laela
    SYARAT MASUK DATABASE KEPENDUDUKAN KAB. GUNUNGKIDUL
    Bagi warga masyarakat yang belum tercatat di catatan kependudukan,bisa segera mengurus dengan beberapa syarat berikut ini,antara lain : Surat Keterangan Domisili Surat pernyataan Foto kopi KK/surat kehilangan dari Desa Foto kopi KTP/surat kehilangan dari kepolisian Fotokopi KTP 2 ( dua ) Saksi Fotokopi ..selengkapnya

  • MEMBUAT KTP

    30 Agustus 2017 13:12:08 WIB
    MEMBUAT KTP
    yarat-syarat dalam membuat KTP Elektrik adalah : Pengantar dari RT yang di tanda tangani Dukuh, Ketua RW dan Ketua RT. Serta di stempel Ketua RT Fotocopy KK Fotocopy Akte Kelahiran Fotocopy Surat Nikah/Akte Cerai (Bagi yang perubahan status)   Untuk penggantian KTP : a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan. ..selengkapnya